Sesungguhnya sumber dari segala kebaikan adalah prasangka baik kepada Allah SWT dan makhluk-Nya. Maka berinteraksilah dengan makhluk Allah dengan akhlak yang baik. Berikan semua hak-hak mereka tanpa ada perasaan terpaksa. (Kalam Habib Umar bin Seggaf As Seggaf)
 Hari ini: Senin, 06 September 2010

DOWNLOAD JADWAL PENGAJIAN
Pembina: Al Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim Al Aydrus - Malang, Jawa Timur  
     
KONSULTASI AGAMA
Majlis Ta'lim Wad Da'wah
 
 

   
Nama 
Email 
Kota 
Kategori 
Isi Pertanyaan 
 
 
  Halaman : 1 [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15] [16] [17] [18] [19] [20] [21] [22] [23] [24] [25] [26] [27] [28] [29] [30] [31] [32] [33] [34] [35] [36] [37] [38] [39] [40] [41] [42] [43] [44] [45] [46]

 
1.
Pengirim: m. Firdaus  - Kota: pekalongan - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 03/09/2010
 
Pertanyaan:
bacaan niat zakat bagaimana pak ustadz? ...! 
Jawaban:
Anda cukup mengatakan (sambil niat dalam hati) : ini zakat fitrahku.
Atau jika anda mengeluarkan zakat fitrah anak anda : ini zakat fitrah anak saya yang bernama ..... dst.

Atau jika anda mengeluarkan zakat harta, anda katakan (dengan niat dalam hati): ini zakat hartaku .

Demikian ini sudah cukup.

2.
Pengirim: yasir  - Kota: selangor - Kategori: Fiqh Nikah
Tanggal: 02/09/2010
 
Pertanyaan:
a.kum habib??? sya mau tanya ? (1) ad seorang laki pernah bersina dan sudah tobat menikahi seorang muslimah yang masih suci,sahkah pernikahanya itu? (2)dalm al qur`an sya pernah baca seorang pezina haram menikahi orang masih suci, yang sya tanyakan sampai mana batas keharaman tsb
syukron habib ats jawabannya ? 
Jawaban:
1. Sah pernikahannya, yang penting rukun-rukun nikah sudah terpenuhi dengan benar, seperti adanya wali, dua saksi dan sighah.
2. Yang dimaksud adalah mereka yang tidak bertaubat kepada Allah, sedangkan orang yang telah bertaubat dengan sungguh-sungguh maka seakan dia tidak punya dosa. Dan sungguh Allah cinta kepada orang yang bertaubat dan suka mensucikan diri. Wallahu A`lam.

3.
Pengirim: rizzul  - Kota: malang - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 02/09/2010
 
Pertanyaan:
ust. saya mau tanya :

1. Bolehkan saya dalam satu sholat sunnah 2 rokaat, saya memakai 2 niat sholat/lebih? (misalnya : sholat Tahajud & hajat)

2. bolehkah bermakmum pada Imam yang sholat sunnah 2 rokaat, namun saya berniat memakai 2 niat sholat/lebih? (misalnya : imam niat sholat taraweh, sedangkan saya yang bermakmum berniat sholat taraweh, dan sholat hajat)

atas jawabannya saya sampaikan terimakasih

wassalaamualaikum warohmatullah wabarokatuh 
Jawaban:
1. Dalam konteks fiqih, sholat sunnah yang boleh digabungkan niatnya kepada sholat lain disebut sholat sunnah ghairu maqsudah lidzatiha. seperti sholat hajat, tahiyyatul masjid, alhifidz (penjagaan), sunnatal wudhuk dll. Maka anda boleh ketika sholat tahajjud sekalian memasukkan niat sholat hajat. Atau ketika kita sholat dhuha sekalian diniati sholat hajat, taubat, hifidz dan semacamnya.

2. Boleh-boleh saja. Wallahu a`lam

4.
Pengirim: kang agus  - Kota: blitar - Kategori: Fiqh Nikah
Tanggal: 01/09/2010
 
Pertanyaan:
saya mau menikah,,, dulu sy pernah mengalami masa lalu yang kelam,,, maka dari itu pernikahan ini di tentang semua oleh keluarga calon istri,,, jika menikah tanpa sepengetahuan keluarga istri gimana hukmnya
 
Jawaban:
Ketika terjadi suatu pernikahan maka terjalinlah hubungan dua keluarga.
oleh karenanya dua keluarga tadi hendaknya menjaga keharmonisan dan keutuhan bersama. Jika anda menikah tanpa sepengetahuan keluarga wanita, apa yang nanti akan terjadi ? kekecewaan dan penyesalan di kemudian hari.

Apalagi sudah jelas bahwa dalam pernikahan harus ada wali dari wanita itu. oleh karenanya jalan yang terbaik adalah bermusyawarah dan beristikharah meminta pilihan dari Allah. Hendaknya dibicarakan baik-baik dengan keluarga wanita.

Jika masalah kehidupan kelam yang telah berlalu, bukankah anda sudah bertaubat dan kembali pada kebenaran ?. Bukankah ada orang yang wali yang sholeh yang dahulunya adalah orang yang ahli maksiat tetapi kemudian dia bertaubat kepada Allah sehingga ditinggikan derajatnya oleh Allah, seperti Imam Fudhail bin `Iyadh, dahulunya seorang perampok, pembegal dan semacamnya. Tetapi hidayah Allah menghampirinya lalu dia bertaubat dan meninggalkan segala kemaksiatan itu.

tetap anda harus menikah seperti layaknya laki-laki yang nebukahi seorang wanita, dengan saling ridha dan meminta restu pada kedua keluarga tersebut. Mudah-mudahan dengan berdoa kepada Allah, DIA akan memberikan jalan yang terbaik untuk anda . Amin. Wallahu a`lam.

5.
Pengirim: muhammad fiki  - Kota: malang - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 30/08/2010
 
Pertanyaan:
assalamu`alaikumm habib
tolong beri tahu macam-macam pembagian waktu sholat ashar dan tolang di jelaskan.syukron.
wassalamu`alaikum.. 
Jawaban:
Waktu sholat ashar terbagi menjadi 6 :
1. Waktu fadhilah : yaitu awal waktu, setelah melakukan persiapan sholat seperti wudhuk, menutup aurat dan menunggu jamaah.
2. Waktu ikhtiyar : setelah habisnya waktu fadhilah sampai bayangan suatu benda dua kali dari bendanya.
3. Waktu Jawaz/ boleh tanpa makruh : dari habisnya waktu ikhtiyar sampai langit kekuning-kuningan.
4. Waktu jawaz/ boleh tapi makruh : dari waktu langit kekuning-kuningan sampai tersisa hanya waktu untuk sholat 4 rakaat.
5. Waktu haram : yaitu jika tersisa waktu dimana tidak mencukupi untuk 4 rakaat.
6. waktu udzur : yaitu jika sholat ashar dijamak taqdim dengan dhuhur, maka asharnya dilakukan di waktu dhuhur. Wallahu a`lam.

6.
Pengirim: moch fathoni  - Kota: malang - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 28/08/2010
 
Pertanyaan:
aslm Habib Sholeh yg kami taati.. kami ingin bertanya, bagaimana bila kita menjumpai imam sholat yg fatihahnya sah tapi surat sunah nya salah makhroj dan tajwidnya.. terimakasih atas nasihatnya wassalamualaikum
 
Jawaban:
Yang menjadi rukun dalam sholat adalah membaca suart al fatehah, maka harus tepat bacaannya dan makhrajnya. Berbeda dengan membaca surat setelah fatehah hukumnya adalah sunnah haiat. Jadi seandainya tidak dibacapun sholatnya tetap sah. Oleh karena itu jika kesalahan membaca surat maka tetap sah sholatnya dan sah berjamaah dengannya. tetapi tetap hendaknya imam seperti itu diberi peringatan dan disuruh belajar lebih baik lagi agar bacaannya fasih. Wallahu a`lam.

7.
Pengirim: ahmad  - Kota: jakarta - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 27/08/2010
 
Pertanyaan:
Assalamualaik Ya Habib,
Apakah memang ada yang dinamakan sholat kifarat di jumat akhir ramadhan (kita menqodo shalat lima waktu setelah sholat jumat). Apakah ada tuntunannya dan bagaimana cara pelaksanaan dan doanya?
Terima kasih 
Jawaban:
Jika yang ditanyakan adalah tuntunan dari Hadits Nabi SAW maka tidak ada. hanya saja sholat tersebut diamalkan oleh seorang wali besar di
Inat yaitu Al Habib Al Imam Syeikh Abu Bakar bin Salim RA, kemudian selanjutnya diikuti oleh beberapa ulama-ulama sepeninggal beliau terutama di Seiwun, dan kota lainnya di Hadramaut bahkan juga sebagian dilakukan di beberapa tempat termasuk Indonseia.

Mereka melakukan hal itu menilik keberkahan dan kemuliaan waktu hari jumat dan bulan Ramadhan. Adapun tatacaranya adalah sholat dengan niat qadha` . pertama sholat dhuhur, kemudian setelah salam langsung bangun sholat ashar qadha` dan begitu seterusnya sampai sholat subuh. Wallahu a`lam.

8.
Pengirim: rahmat  - Kota: jakarta - Kategori: Umum (Lain-lain)
Tanggal: 24/08/2010
 
Pertanyaan:
assalmualaikum habib.
apakah batal puasa yg tanpa ingat kalau dirinya sedang berpuasa ia minum (pagi hari), dia baru ingat kalau ia telah minum pada siang harinya, apakah dia harus meneruskan puasanya/membatalkannya apakah ia wajib membayar puasanya dengan fidyah sekaligus. terimakasih atas jawabannya. 
Jawaban:
Orang yang lupa lalu makan dan minum di siang ramadhan, puasanya tetap sah dan dia melanjutkan puasanya. Demikian ini sebagai suatu rukhsah/keringanan bagi orang yang lupa atau tidak sengaja.

9.
Pengirim: abd karim  - Kota: medan - Kategori: Fiqh Ibadah
Tanggal: 24/08/2010
 
Pertanyaan:
assalamu alaikum ww
symau tanya habib,,,wajib g; kita mengeluarkan zakat dari uang yang disimpan.....klo wajib berapa yg harus di keluarkan?
syukran habib 
Jawaban:
Memang ada zakat uang tunai, artinya jika uang yang disimpan tadi sudah mencapai nishab yaitu sama dengan nishab emas (seharga 84 gram emas murni), maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2.5 % . Wallahu a`lam.

10.
Pengirim: Nisha  - Kota: Malang - Kategori: Umum (Lain-lain)
Tanggal: 23/08/2010
 
Pertanyaan:
Assalamu`alaikum
Ya Habib, saya mau bertanya,
1. Apakah mempengaruhi pada janin yang kita kandung apabila kita sering mendengarkan pengajian, menghadiri majlis ta`lim dan membaca Al-Qur`an?
2. Amalan apa yang harus saya baca pada saat saya Hamil?
Sukron katsiron 
Jawaban:
1. Memang benar, bahwa apa yang dilakukan oleh si ibu ketika mengandung akan dapat berpengaruh pada bayinya, sebab bayi yang dikandungnya adalah darah dagingnya dan bagian dari dirinya, apa yang ibu makan, maka bayi itu juga memakannya, apa yang ibu lakukan maka si bayi juga menirunya, oleh karenanya menghadiri pengajian, membaca al Quran dll daripada amal ibadah sangatlah berpengaruh pada bayi yang dikandungnya.

2. Ketika mengandung hendaknya si ibu banyak membaca al Quran, berdzikir , diantara amalan yang hendaknya dilakukan adalah membaca ya Hasiib 7 kali sambil mengusap perutnya, hal ini dilakukan berkali-kali. Diantara fadhilahnya insya Allah janinnya akan kuat / tidak mengalami keguguran. Wallahu a`lam.

11.
Pengirim: rusyanto  - Kota: bandung - Kategori: Fiqh Nikah
Tanggal: 20/08/2010
 
Pertanyaan:
assalamualiakum ustadz.
saya mau bertanya apakah boleh pindah madzhab hanya di bab pernikahan nya saja?sedangkan amalan yang lainnya menggunakan tetap menggunakan madzhab semula?
saya sekarang sedang kuliah di bandung, begitu juga calon istri saya. keluarga kami berdua sudah setuju kami menikah tapi setelah kami berdua menyelesaikan kuliah kami sekitar 1,5 tahun lagi. insyallah selepas lebaran nanti kami akan bertunagan. jujur ustadz, kami berdua takut akan terjadi sesuatu yang justru malah akan membawa kami ke dalam dosa. saya ingin pernikahan kami menjadi barokah kelak, tapi kami takut kami tidak sanggup menahan godaan syaitan selama dibandung dan membuat pernikahan kami kelak tidak barokah...
saya pernah mendengar dan membaca artikel di internet mengenai salah satu madzhab (madzhab Hanafiyah) yang memperbolehkan menikah tanpa wali.saya ingin menjaga hubungan kami berdua tetap berada dalam batasan-batasan dan tidak menjadi dosa, apakah diperbolehkan kalau kami pindah madzhab hanya untuk bab pernikahan saja? mohon penjelasannya ustadz.... terimakasih.
mohon jawaban dikirim ke email saya.syukron,,,,, 
Jawaban:
Anda tidak bisa langsung pindah madzhab seperti itu. Dalam pindah madzhab tidak boleh seenaknya harus mengetahui syarat-syarat yang berlaku secara kompleks. Padahal sudah jelas dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dll dari sahabat Abu Musa Al Asy`ari Rasulullah SAW bersabda : "Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali".

Demikian ini adalah diikuti oleh jumhur (mayoritas ulama). Jadi tidak boleh anda menikah tanpa wali, saran kami agar tetap terjaga dalam batasan agama maka menikahlah seperti umumnya pernikahan walaupun tidak ramai-ramai mengundang orang banyak, yang penting keluarga hadir dan mengetahuinya. lalu langsungkan pernikahan secara islami dengan benar, yaitu dengan adanya wali dan dua saksi. Wallahu a`lam.

 
 
PROFIL MAJLIS TA'LIM
 
»   Halaman Utama
»   Biografi Al 'Allamah Al Muhaddits As Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki Al Hasani
»   Biografi Al Ustadz Al Habib Sholeh bin Ahmad Al Aydrus
»   Kontak Kami
 
MAJLIS TA'LIM WAD DA'WAH
 
»   Informasi Terkini (3)
»   Artikel Islami (107)
»   Kisah dan Hikmah (74)
»   Manaqib Sholihin (24)
»   Kitab dan Karya Tulis (8)
»   Tahukah Anda? (37)
»   Mutiara Kalam (27)
»   Galeri Aktivitas (73)
»   Kolom Fiqh Syafi'i (11)
»   Konsultasi Agama (505)
»   Buku Tamu (153)
»   Links Website (8)
 
CARI DATA DI WEBSITE
 
 
Kitab & Karya Tulis
 
Asy Syafiyah fi Bayani Ishtilahat Ulama Asy Syafi'iyyah
 
Links websites
 
Majalah Islami Cahaya Nabawi
PonPes Sunniyah Salafiyah, Pasuruan
Melihat Kebesaran Ciptaan Allah SWT
Pesantren Virtual
LPI Darut Tauhid Malang
 
Website statistik
 
Online Sekarang: 9 users 
  Total Hari Ini: 16 users
  Total Pengunjung: 139695 users
  Web Launching: 21 Juni 2009
 
Madinatul Ilmi on Facebook
 
Bantu sebarkan situs ini
Bookmark and Share
 
 
 
 
Situs © oleh Madinatul 'Ilmi
Majlis Ta'lim Wad Da'wah Lil Ustadz Al Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim Al Aydrus
URL: www.madinatulilmi.com | Email: majlistaklim@gmail.com
Web Content & Copywriter by Tim Redaksi Madinatul 'Ilmi
Designed & Developed by Adhamweb Dot Com